Ketahui Fungsi Faktur Pajak Beserta Jenisnya Sekarang!

Proses administrasi dalam sebuah bisnis pasti akan selalu berhubungan dengan yang namanya faktur pajak bukan? Hal tersebut dikarenakan adanya pencatatan rincian dari setiap transaksi baik jual dan beli yang terdapat di dalamnya. Para pemula yang baru memulai karir dalam bisnis perlu untuk mengetahui hal dasar tersebut. Bagaimanakah penjelasan lebih lanjutnya? Berikut ulasannya.

Apa itu Faktur Pajak?

Berdasarkan pernyataan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, faKtur sendiri merupakan bukti dari setiap pungutan pajak yang dilakukan. Pembayaran pajak tersebut dibebankan kepada pengusaha kena pajak atau PKP. Jadi ketika seorang PKP melakukan transaksi akan ada bukti dalam bentuk faktur.

Hal yang perlu diingat dari sebuah barang atau jasa yang dikenakan beban pajak diluar harga dasarnya. Itulah yang membuat barang atau jasa terdapat penambahan nilai PPN. Pelaku usaha juga sebelumnya harus melakukan sebuah pengakuan yang telah disetujui oleh DJP dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Fungsi Faktur Pajak

Pada dasarnya faktur adalah dokumen administrasi yang paling penting dalam bisnis serta perpajakan, mengapa? Hal tersebut dikarenakan faktur memiliki fungsi sebagai salah satu bukti bahwa seorang PKP telah membayarkan pajak. Memungkinkan celah penggelapan dana atau pun penyelewengan dapat dicegah.

Tidak hanya itu, keakuratan dalam setiap data pun lebih aman sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan. Selain itu, fungsi dari adanya faktur sangat berguna dalam melaporkan SPT, sehingga masa berlaku PPN sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Jadi setiap proses administrasi yang dimiliki oleh seorang PKP sudah aman karena diawasi oleh DJP.

Jenis Faktur Pajak

Hal yang perlu untuk diketahui oleh setiap PKP maupun masyarakat umum lainnya terkait jenis faktur. Dalam prakteknya penggunaan faktur tersebut bermacam-macam sehingga timbulah kategori atau jenis faktur tertentu. Berikut beberapa jenis faktur yang perlu untuk diketahui yaitu:

1. Pengeluaran Faktur

pertama yang sering digunakan adalah faktur yang berisi tentang pengeluaran pajak yang dibuat oleh PKP. Hal tersebut dilakukan ketika terjadi proses penjualan barang atau jasa yang kena pajak. Barang-barang mewah pun termasuk ke dalam barang yang kena wajib pajak pengeluaran.

2. Pemasukan

Selanjutnya ada faktur pemasukan pajak yang diperoleh PKP saat dalam proses transaksi penyerahan barang. Tidak hanya itu penjualan jasa pun akan dikenakan pajak di dalamnya dengan rincian pemasukan. Beberapa data atau dokumen terkait pemasukan pun diarsipkan.

3. Pengganti

Berikutnya ada jenis faktur pengganti yang dibuat atas pajak yang telah dikeluarkan sebelumnya. Faktur tersebut dibuat karena adanya kesalahan penginputan, kecuali salah dalam memasukan nomor NPWP. Memungkinkan PKP harus melakukan perbaikan yang sesuai dengan aslinya.

4. Gabungan

Faktur gabungan dalam pajak yang dikeluarkan oleh PKP di dalamnya meliputi keseluruhan penjualan barang dan jasa. Situasi tersebut diberlakukan kepada pembeli barang dan dilakukan selama satu bulan. Membuat faktur gabungan ditanggung oleh kedua pihak.

5. Digunggung

Digunggung termasuk ke dalam faktur yang tidak diisi dengan keterangan yang menyatakan identitas seperti nama pembeli, tanda tangan dan lainnya. Faktur tersebut hanya boleh dikeluarkan oleh pihak penjual. Peran pembeli adalah sebagai penerima dari faktur digunggung yang telah dibuat.

6. Cacat

Jenis faktur pajak berikutnya adalah faktur cacat yang merupakan faktur tidak lengkap. Maksud dari faktur tersebut yaitu tidak dituliskan secara lengkap keterangannya dengan baik dan benar serta adanya kesalahan dalam tanda tangan. Terlebih lagi pengisian kode serta nomor seri yang tidak terdapat di dalamnya.

7. Batal

Terakhir ada faktur batal yang merupakan faktor yang pembuatannya dibatalkan karena adanya kegagalan transaksi. Tidak hanya itu saja, pembatalan juga digunakan ketika salah dalam penginputan NPWP. Jadi jika ingin melanjutkan pembuatan pajak, maka pastikan jika transaksi berhasil dan data input sudah benar.

Nah, itulah beberapa jenis dari faktur dari pajak yang dapat dipahami dan dibedakan setiap fungsi dan kegunaanya. Hadirnya jenis-jenis pajak tersebut tentu bisa dijadikan sebagai salah satu kategori untuk melakukan proses pembuatan faktur dalam sebuah administrasi. Pastikan bahwa PKP sudah dapat membedakan jenis pajak yang ada untuk mempermudah penggunaannya kelak.

Demikianlah penjelasan terkait faktur pajak beserta jenis dan fungsinya yang bisa dipelajari lebih lanjut. Pastikan untuk memahami materi terkait faktur bagi para pelaku bisnis yang tengah mendalaminya. Sangat penting untuk mengetahui dan paham akan tersebut, sehingga tidak menyalahi aturan terkait faktur selama ini.