Informasi Tentang Efaktur 3.0 yang Mampu Menyimpan Data Otomatis!

Pembaharuan dalam layanan efaktur terus dilakukan oleh pemerintah dengan adanya layanan efaktur 3.0 yang merupakan versi terbaru. Peluncuran dari layanan tersebut dimulai dari oktober tahun lalu yaitu di 2020. Bagi pengguna yang baru mengetahuinya tentu penasaran dan masih bingung untuk menggunakannya. Berikut ulasan selengkapnya yang bisa dipahami.

Tentang Efaktur 3.0

Efaktur kini semakin berkembang dengan kehadiran aplikasi efaktur 3.0 yang dapat mempermudah pekerjaan administrasi. Dirjen pajak sendiri menyampaikan bahwa setiap masyarakat yang berstatus sebagai PKP agar dapat melakukan upgrade efaktur sebelumnya. Hal tersebut demi kenyaman pengguna dalam mengakses efaktur, terlebih lagi adanya skema terbaru dalam layanan tersebut.

Dalam efaktur 3.0 terdapat fitur prepopulated yang merupakan isi dari beberapa informasi yang tersimpan sebelumnya. Fitur dalam aplikasi tersebut juga telah tersinkronisasi dengan sistem DJBC. Memungkinkan penggunanya jauh lebih efektif dan juga efisien, Selain itu dalam fitur tersebut ada namanya sinkronisasi pembelian. Merupakan fitur yang dapat digunakan secara otomatis dalam pembuatan draft pajak manual.

Lewat sinkronisasi yang dilakukan DJP akan membuat sistem menyimpan segala bentuk transaksi pengguna dan menghasilkan draft pajak otomatis. Hal lainnya yang perlu diketahui dalam fitur tersebut, pengguna tidak perlu memasukan data ke dalam SPT masa PPN dalam manual. Jadi membuat pekerjaan pengguna akan secara otomatis masuk dan terinput secara langsung.

Apabila keseluruhan data yang dimasukan telah sesuai, maka wajib pajak bisa segera melaporkan SPT menggunakan sistem tersebut. Seorang PKP saat ini bisa menggunakan DJP daring dalam melaporkan SPT masa PPN. Supaya mendapatkan gambar lebih jelas, berikut skemanya yaitu:

  • Membuat faktur pajak terlebih dahulu di efaktur versi terbaru.
  • Berikutnya setelah faktur pajak disetujui, wajib pajak bisa mengakses situs e faktur web based.
  • Selanjutnya cari data faktur wajib pajak yang sudah di ACC dan siapkan SPT masa PPN.
  • Laporkan langsung SPT masa PPN pada website tersebut.

Memungkinkan wajib pajak dapat langsung memasukan data pajak dalam bentuk manual. Gunakan e-filing CSV untuk melakukan laporan. Ikuti alur skema terbaru untuk dapat menyampaikan laporan SPT. Pengguna juga bisa memakai situs e-filling untuk memberikan laporan tersebut.

Kelebihan Efaktur 3.0

Hadirnya berbagai fitur terbaru yang ditawarkan oleh efaktur membuat masyarakat wajib pajak, PKP tidak perlu repot untuk memasukan data manual. Banyak kemudahan yang diperoleh dengan adanya layanan dari fitur tersebut. Para penggunanya hanya cukup melakukan pemeriksaan data yang sudah tersimpan pada prepopulated SPT. Secara ringkas kelebihan yang terdapat dalam fitur tersebut yakni:

  • Sudah teroptimasi sehingga dapat menghindari kesalahan input dengan bantuan fitur prepopulated efaktur terbaru.
  • Semua sistem telah terintegrasi yaitu antara data DJP dan DJBC.

Cara Melakukan Update Efaktur Versi Baru

Adanya himbauan dari Dirjen Pajak untuk melakukan upgrade efaktur, membuat para PKP serta masyarakat harus melakukan pembaharuan. Terdapat beberapa cara untuk bisa mendapatkan fitur dari efaktur terbaru. Bagi yang belum mengetahui alur dari efaktur versi terbaru sangat mudah sebenarnya.

Hanya terdapat 3 jalur yang bisa dilakukan yaitu dengan melakukan permintaan PIB, penyimpanan dan melaporkan SPT masa PPN. Cara untuk melakukan update versi baru juga mudah. Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan yang bisa dilakukan yaitu:

  • Tahap pertama yaitu melakukan back up efaktur versi lama.
  • Berikutnya lakukan pengunduhan aplikasi efaktur 3.0 pada situs efaktur.pajak.go.id.
  • Lakukan pemilihan aplikasi yang sesuai dengan perangkat yang dipakai, kemudian extract file efaktur terbaru.
  • Selanjutkan copy dan salin ketiga file dalam folder efaktur versi lama dan tunggu notifikasi masuk, lalu tekan replace the files.
  • Tekan EtaxInvoice lalu pilih database, pilih lokasi database dan tekan connect.
  • Pengguna selanjutnya bisa login ke dalam aplikasi efaktur, jika sudah siap, versi baru pun akan muncul dan akhiri dengan setting referensi sertifikat elektronik.

Cukup mudah bukan untuk melakukan pembaharuan efaktur ke dalam versi terbaru. Hanya dengan waktu yang singkat pengguna sudah bisa menggunakan layanan terbaru tersebut. Sekarang pengguna sudah dapat merasakan mudahnya melaporkan SPT masa PPN dengan cepat.

Nah, itulah penjelasan terkait efaktur 3.0 beserta kelebihan dan juga cara mengupdatenya. Pastikan supaya versi efaktur yang dipakai adalah versi terbaru, jika sudah lakukan pemindahan data dari versi lama ke yang baru. Kini untuk memasukan berbagai transaksi sudah bisa dilakukan tanpa harus memasukan data secara manual.