Bukti potong pajak merupakan salah satu elemen yang tidak terlepaskan ketika selasai membayar pajak. Jika dengan menggunakan metode pembayaran pajak manual, Anda akan memperoleh bukti potong fisik berupa kertas, akan tetapi di era digital sekarang ini, Anda bisa membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot.
Hadirnya aplikasi e-Bupot ini memudahkan proses perpajakan. Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani (menggunakan pena).
Dari masa ke masa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan perubahan secara terus menerus ke arah yang lebih baik dan memastikan Wajib Pajak (WP) mendapatkan layanan yang semakin berkualitas, mudah, murah, dan cepat. Sesuai dengan nilai kesempurnaan yang diusung oleh perusahaan, maka sudah sepatutnya perbaikan yang berkesinambungan terus dilakukan demi menjadi instansi terbaik dan mempunyai daya saing di era global.
Salah satu terobosan yang paling ditunggu oleh Wajib Pajak (WP) adalah Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23 dan 26 Elektronik, yang populer disebut dengan e-Bupot 23 dan 26.
Apa itu e-Bupot?
Sederhananya E-Bupot adalah aplikasi berbasis web yang disediakan di situs https://pajak.go.id atau laman lain yang bisa dipakai untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
E-Bupot (elektronik bukti potong) adalah format digital untuk bukti pemotongan.Software ini menggunakan format elektronik, karena sifatnya non-fisik, maka tidak membutuhkan tanda tangan basah dari pemotong lagi. Selain itu SPT nya juga berbentuk elektronik jadi tidak perlu lagi cetak SPT dan proses pelaporannya dilakukan secara realtime.
Landasan hukum mengenai e-Bupot tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Isi, Bentuk, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
Penerapan E-Bupot ini sangat membantu khususnya untuk Wajib Pajak (WP) dimana pemotongan PPh-nya diwakilkan oleh wajib pajak lain. Data yang masuk akan tersimpan dalam sistem administrasi milik Direktorat Jendral Pajak, sehingga dengan kemudahan tersebut,Wajib Pajak (WP) sebagai pihak terpotong PPh semakin mudah dalam melakukan pengisian SPT.
Aplikasi Bukti Pemotongan (e-Bupot) PPh Pasal 23/ 26 sendiri tertuang dalam Pasal 1 ayat 10. Definisi aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 adalah perangkat lunak yang dirancang dan disediakan pada laman resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) lainnya yang telah ditetapkan oleh DJP. Software atau sistem ini bisa digunakan untuk pembuatan Bukti Pemotongan, membuat serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Fungsi e-Bupot
Wajib pajak (WP) yang bertindak sebagai pemungut pajak (pemotong), wajib membuat dan menerbitkan bukti potong sebagai bukti pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23 dan; 26 yang telah dilakukan. Kini, penerbitan bukti potong (e-Bupot) dapat dilakukan secara online dan realtime melalui aplikasi atau software e-bupot milik Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari selaku Wajib Pajak (WP), jika menggunakan software ini :
- Aplikasi e-Bupot 23/26 dapat hadir dengan skala yang lebih luas dan membawa angin segar bagi Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak (WP) yang pemotongan PPh-nya dilakukan oleh wajib pajak lainnya
- Memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26
- Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23/26
- Meringankan beban administrasi
- Keamanan data terjamin
- Menghindari terjadinya double account
- Wajib Pajak (WP) dapat membuat dan melaporkan pajaknya kapan dan dimana saja
- Memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan
- Menyederhanakan proses bisnis yang terjadi di KPP
Cara menggunakan Aplikasi e-Bupot untuk Wajib Pajak
Aplikasi e-Bupot untuk Wajib Pajak (WP) dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) lainnya yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) seperti Online-Pajak, pajakku, Klikpajak dll. Kemudian pemotong pajak bisa membuat bukti potong sekaligus melaporkan SPT Masa PPh pasal 23 lewat aplikasi.
Jadi, pemotong pajak tinggal membuka Aplikasi E-Bupot, masukkan data yang diperlukan, lalu submit langsung di halaman yang sama. Apabila sudah diimplementasikan secara nasional kelak Wajib Pajak tak perlu melakukan laporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP lagi. Cukup online saja.
Untuk uji coba aplikasi atau software ini akan dilakukan di beberapa KPP yang ditunjuk. Setelah itu barulah diimplementasikan secara nasional. Selama proses uji coba akan dilakukan evaluasi & penyempurnaan bertahap, sehingga kelak bisa berjalan lancar saat diimplementasikan secara nasional.
Dengan Aplikasi E-Bupot data dari Wajib Pajak dan Pemotong pajak akan disinkronisasi, jadi pengawasan pembayaran pajak bisa dipantau 2 belah pihak. Jadi aplikasi E-Bupot ini, mempermudah Wajib Pajak dan DJP juga lebih mudah untuk mengawasi.
PJAP Penyedia Aplikasi e-Bupot
DJP menekankan, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-Bupot melalui DJP atau saluran yang telah ditetapkan atau pihak swasta yang telah mendapatkan lisensi resmi.
PT Mitra Pajakku (Pajakku) selaku Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) telah menjadi mitra resmi DJP sejak 2005. Pajakku telah mengembangkan berbagai aplikasi perpajakan untuk memberikan solusi kemudahan untuk para pembayar pajak.
PKP Wajib e-Bupot
Dalam PER 04/PJ/2017 dibedakan jenis-jenis Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang wajib menggunakan e-Bupot. Mengutip Pasal 6 peraturan tersebut, disebutkan ada beberapa syarat bagi PKP agar dapat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Syarat untuk pemotong pajak yang dapat melaporkan SPT Masa dalam dokumen elektronik:
- menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak;
- jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalarn satu Bukti Pemotongan;
- sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik; dan/atau
- terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Lantas, dokumen elektronik SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 itu disampaikan menggunakan aplikasi eBupot pph 23/26. Tetapi, untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 dengan e-Bupot, pemotong pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik.
Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak
Bukan hanya mudah membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 saja, melalui Klikpajak.id Anda dapat melakukan berbagai perpajakan lainnya lebih efektif dan efisien.
Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, sebagai mitra resmi DJP. Tunggu apalagi? Aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan dengan efektif.