Bagaimana Cara Klaim Asuransi Allianz Jika Pemegang Polis Meninggal Dunia? Ini Prosedurnya!

Dari sekian banyak produk asuransi yang ditawarkan oleh Allianz, asuransi jiwa menjadi salah satu yang cukup banyak peminatnya. Tidak heran karena jenis asuransi tersebut memang memberikan manfaat besar apalagi bagi para ahli waris. Siapapun tidak mengetahui kapan maut bisa menjemput, inilah kenapa alasannya perlu berjaga-jaga supaya saat buruk terjadi tidak menimbulkan masalah pada keluarga. Terutama kondisi finansial, ditambah lagi Anda merupakan tulang punggung keluarga. Penting rasanya untuk mengetahui prosedur dan persyaratan seperti apa saja pengajuan klaim asuransi Allianz saat pemegang polis meninggal dunia.

Ketika pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia tentu manfaat diberikan kepada ahli warisnya. Lalu, bagaimana cara pengurusannya jika sudah tidak ada? Ini yang sering menjadi pertanyaan banyak orang. Sebelumnya penting untuk diketahui terlebih dahulu, ketika Anda memutuskan untuk membeli sebuah asuransi apalagi asuransi jiwa, jangan sampai tidak membahas bersama dengan keluarga. Artinya ketika anggota keluarga sudah mengetahui Anda memiliki asuransi dan ketika mengalami kejadian yang tidak diinginkan bisa langsung melakukan pengajuan klaim sesuai dengan kesepakatan diawal.

Di Allianz sendiri sudah cukup banyak pengajuan klaim atas kejadian pemegang polis meninggal dunia. Penting untuk Anda ketahui, ada beberapa persyaratan wajib saat akan mengajukan pencairan dana seperti:

  1. Membawa polis asli yang dimiliki diawal perjanjian.
  2. Membawa formulir pengajuan klaim asuransi untuk pertanggungan meninggal dunia yang sudah diisi secara lengkap dan tepat.
  3. Membawa formulir atas surat keterangan dari dokter mengenai kejadian meninggal dunia yang dialami, umumnya ini dibedakan lagi ketika meninggal dunia saat ditempat kejadian, meninggal dunia dirumah sakit dan lainnya.
  4. Membawa surat bukti pemakaman.
  5. Membawa surat penting atas bukti kematian dari pihak kepolisian jika memang korban meninggal dunia karena kecelakaan.
  6. Membawa bukti identitas seperti KTP.
  7. Adanya kartu keluarga sebagai pendukung identitas.
  8. Perlunya beberapa dokumen tambahan lain.

Setelah semuanya sudah lengkap dan sesuai, saatnya untuk segera melakukan klaim asuransi Allianz tersebut. Masih sering banyak orang bertanya, jika kejadian seperti itu kapan waktu yang tepat untuk melakukan pengajuan? Perlu digarisbawahi terlebih dahulu jika pengajuan pencairan dana asuransi itu tetap ada masa tenggang yang diberikan. Umumnya kejadian meninggal dunia Allianz memberikan tenggang sekitar kurang lebih 3 bulan atau 90 hari. Namun jika pengajuan dilakukan melebihi waktu yang sudah ditentukan tersebut tentu diartikan terlambat. Biasanya hal itu akan memerlukan proses yang lebih panjang untuk melakukan pengajuan ulang.

Bagi ahli waris tentu akan mendapatkan manfaat sepenuhnya sesuai dengan perjanjian, jika ragu bisa coba untuk melihat polis yang sudah diberikan. Biasanya nilai yang pertanggungan bisa ditambahkan lagi dengan nilai investasi yang dapat dikurangi dengan biaya terhutang. Namun mengenai masalah perhitungan jumlah yang tepat, masing-masing orang memiliki perjanjian yang berbeda sesuai dengan kesepakatan diawal. Ini sebagai ahli waris juga harus mengetahui supaya tidak menimbulkan kecurigaan atau merasa tertipu oleh perusahaan asuransi dan lainnya.

Itulah beberapa hal yang bisa membantu Anda dalam proses pengajuan klaim melalui perusahaan asuransi Allianz. Bisa dikatakan untuk kasus meninggal dunia memang sedikit merepotkan, apalagi jika ahli waris tidak mengetahui mengenai asuransi. Inilah kenapa sebelum membeli perlu untuk melakukan pemberitahuan kepada semua anggota keluarga. Dengan begitu proses pengajuan klaim asuransi Allianz tidak mengalami kendala dan bisa langsung cair segera.